tentang ppid

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, maka sejak Januari 2020 pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 7/DISKOMINFO/2020 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 2 Januari 2020. (terlampir SK PLID)

© Biro Umum Setda Prov Kalbar 2022. All Rights Reserved.