PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI

PENTING!

Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :
  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  3. Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

              

 

© Biro Umum Setda Prov Kalbar 2022. All Rights Reserved.