Selasa, 8 Sept 2020 di Ruangan Biro Umum Setda Prov. Kalbar

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Biro Umum Bpk Mohammad Bari, S.Sos. M.Si

Menindak lanjuti Permendagri 90 tahun 2019 terkait tenaga kontrak dengan nama kegiatan Belanja Jasa Petugas Penunjang Kegaitan kantor/lapangan. Tenaga Kontrak yang berada di Lingkungan Sekretariat Daerah berjumlah 103 orang dengan rincian sebagai berikut :

NO BIRO JUMLAH
1 UMUM 59
2 ADMINISTRASI PIMPINAN 18
3 ADMINISTRASI PEEMBANGUNAN 2
4 HUKUM 2
5 KESEJAHTERAAN RAKYAT 5
6 ORGANISASI 2
7 PEMERINTAHAN 5
8 PENGADAAN BARANG DAN JASA 8
9 PEREKONOMIAN 2
TOTAL 103

Dengan telah terbitnya Permindagri 90 tahun 2019 maka tenaga kontrak yang selama ini diurus oleh Biro Umum Setda Prov. Kalbar maka akan dikembalikan ke masing-masing Biro yang memperkerjakannya. Sub-sub kegiatan yang akan diduduki mereka sesuai dengan Tupoksi yang ada di Permendagri 90 tahun 2019. Pemindahan/Mutasi tenaga kontrak tersebut bersamaan dengan anggaran dan akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*